UNIAGRI Terlapor Tindakan Hukum
Penyerobotan Lahan Dan
Aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh Abd Mukit dan PT. Uniagri Prima Tekhnindo di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, berbuntut panjang. Kuasa hukum Ahli Waris, yakni Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med, Agung Sulistio, dan M. Fais Adam, resmi melaporkan hal tersebut ke Polres Jember atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan lahan. Selasa (04/03/2025).

Paragraph two with a klik disini
sengketa lahan 2 warga perseteruan anatara pt mt dan mk
BalasHapuslapor pak
BalasHapuswidih udah lama di keruk baru sekarang di hajar
BalasHapusjangan di kasih ruang buat pengusaha nakal
BalasHapus